
English for Specific Purpose
Mata Kuliah ini mengkaji tentang definisi, pembagian, langkah – langkah atau
prosedur pembelajaran bahasa Inggris dan juga membahas metode – metode
pengajaran dan teknik pembelajaran serta pengajaran bahasa inggris secara
khusus

English for Specific Purpose
Mata Kuliah ini mengkaji tentang definisi, pembagian, langkah – langkah atau
prosedur pembelajaran bahasa Inggris dan juga membahasa metode – metode
pengajaran dan teknik pembelajaran serta pengajaran bahasa inggris secara
khusus.

English for Specific Purpose
Mata Kuliah ini mengkaji tentang definisi, pembagian, langkah – langkah atau
prosedur pembelajaran bahasa Inggris dan juga membahasa metode – metode
pengajaran dan teknik pembelajaran serta pengajaran bahasa inggris secara
khusus.

ENGLISH PHONOLOGY-1
Mata
kuliah ini bertujuan
membekali mahasiswa dengan teori serta pengetahuan tentang articulatory
phonetics dan phonological rules yang meliputi fitur-fitur bunyi
dalam Bahasa Inggris dan organisasinya. Cakupan materi meliputi
istilah-istilah spesifik linguistik, deskripsi organ wicara (speech organs)
serta mekanisme kerjanya dalam pembentukan bunyi dalam Bahasa Inggris,
deskripsi serta fitur-fitur pembeda speech sounds, dan aturan-aturan
dasar fonologi dalam Bahasa Inggris. Perkuliahan diselenggarakan dengan
ceramah, diskusi dalam kelompok-kelompok kecil maupun berpasangan, membaca
terbimbing (guided reading), dan pronunciation practices. Penilaian
pencapaian Pembelajaran mahasiswa dilakukan melalui partisipasi
perkuliahan, penugasan berupa reading reports, kuis-kuis, ujian tengah
semester, dan ujian Akhir semester.

Etika Profesi Keguruan (Sem 5-PAI-6)
Mata
kuliah ini membahas konsep etika dalam profesi guru PAI, berbagai peran guru PAI, kedudukan guru PAI sebagai tenaga profesional,
pengembangan kompetensi dan profesi guru PAI, guru PAI sebagai pengembang dan
pembaharu, hubungan guru dengan lingkungan serta pengembangan kode etika guru
PAI. Perkuliahan ditekankan pada aktivitas mahasiswa dan pembelajaran
interaktif. Evaluasi ditekankan pada aktivitas dan portofolio.

Fikih/Ushul Fikih
Assalamualaikum, Selamat Datang Pada Mata Kuliah Fikih/Ushul Fikih
Capaian Mata Kuliah :
M1. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
M2. Terampil mendiskripsikan dan menganalisis hakekat dan tujuan Fikih/Usul Fikih yang sesuai dengan nilai dan ajaran Islam yang bersumberkan kepada Alquran dan Hadis maupun dari pemikiran para Fuqaha.
M3. Mampu menjelaskan konsep-konsep yang terdapat pada Fikih/Usul Fikih dengan benar.
M4. Mampu membandingkan hukum-hukum yang terdapat dalam fikih/usul fikih dengan hukum-hukum pidana, hukum perdata dan hukum adat yang berlaku di Indonesia.
Tugas :
1. Membuat Makalah
2. Membuat Resume
3. Membuat CBR (Critical Book Review)
4. Membuat CJR ( Critical Jurnal Review)
5. Membuat Mini Riset
6. Membuat Rekayasa
Daftar Pustaka :
1. Abdul Wahab Khallaf, Ushul Fiqh.
2. Wahbah al-Zuhaily, Ushul Fiqh al-Islami.
3. Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh.
4. Imam as-Syafi`i, ar-Risalah.
5. TM.Hasbi ash-Shiddieqi, Kuliah Ibadah.
6. Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
7. Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah.
8. Al-Mawardi, al-Ahkam al-Sultaniyah.
9. Nurcholish Majid, Perjalanan Religius `Umrah dan Haji.
10. Dr.J.Suyuthi Pulungan, M.A. Fiqh Siyasah.
11. Dr. Yusuf al-Qardhawy, Fiqih Daulah.
12. Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid.

Fikih/Ushul Fikih
Capaian Mata Kuliah :
M1. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
M2. Terampil mendiskripsikan dan menganalisis hakekat dan tujuan Fikih/Usul Fikih yang sesuai dengan nilai dan ajaran Islam yang bersumberkan kepada Alquran dan Hadis maupun dari pemikiran para Fuqaha.
M3. Mampu menjelaskan konsep-konsep yang terdapat pada Fikih/Usul Fikih dengan benar.
M4. Mampu membandingkan hukum-hukum yang terdapat dalam fikih/usul fikih dengan hukum-hukum pidana, hukum perdata dan hukum adat yang berlaku di Indonesia.

Filsafat Pendidikan Islam 3
Mata kuliah ini mengkaji konsep-konsep dasar pendidikan Islam dalam ruang lingkup ontologi, epistemologi dan aksiologi dengan pembahasan yang mencakup:1) pengertian, tujuan, fungsi, metode dan ruang lingkup kajian Filsafat Pendidika dan Islam 2) Hakikat manusia, masyarakat, alam semesta dan ilmu pengetahuan dalam Islam 3) unsur-unsur pendidikan Islam dan kepribadian muslim

Filsafat Pendidikan Islam 4
Mata kuliah ini mengkaji konsep-konsep dasar pendidikan Islam dalam ruang lingkup ontologi, epistemologi dan aksiologi dengan pembahasan yang mencakup:1) pengertian, tujuan, fungsi, metode dan ruang lingkup kajian Filsafat Pendidika dan Islam 2) Hakikat manusia, masyarakat, alam semesta dan ilmu pengetahuan dalam Islam 3) unsur-unsur pendidikan Islam dan kepribadian muslim

FIQIH LUGHAH
Mata kuliah Fiqh Lughah merupakan mata kuliah keahlian akademik program studi di jurusan Pendidikan Bahasa Arab, isi materi pembelajaran untuk fiqh lughah di fokuskan pada kajian Linguistik Historis Komparatif (historical comparative linguistics yang diarahkan pada pemahaman dan peningkatan keterampilan mahasiswa dalam menggunakan kajian linguistik historis komparatif ,yaitu cabang ilmu linguistik yang menelaah perkembangan bahasa dari satu masa ke masa yang lain (diakronis), mengamati cara bahasa-bahasa mengalami perubahan (dalam komponen-komponen kebahasaan pada tataran fonologi, morfologi, sintaksis, dan semantik), dan mengkaji sebab-akibat perubahan bahasa (dengan mengaplikasikan metode dan teknik analisis dalam bidang kajian linguistik diakronis).

Fiqih/ Ushul Fiqih
RANGKUMAN
1. Ushul fiqih ialah ilmu yang mengkaji tentang dalil fiqih berupa kaidah untuk mengetahui cara pengguaannya, mengetahui keadaan orang yang menggunakannya (muttahid) dengan tujuan mengeluarkan hukum amali ( perbuatan) dari dalil dalil secara terperinci dan jelas .
2. Objek pembahasannya mengkaji dalil yang masih bersifat umum dilihat dari ketetapan hukum yang umum pula puncak tujuan mempelajarinya adalah untuk memelihara agama Islam dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil-dalil syara’, hingga terhindar dari kecerobohan yang menyesatkan.
3. Sejarah perkembangan ilmu ushul fiqih terbagi kepada dua periode:
Pertama: periode ushul fiqih sebelum dibukukan meliputi masa sahabat, masa tabi’in, dan mujtahid sebelum imam Syafi’I, Sumber hukum pada masa sahabat meliputi al-Qur’an dan Hadits tetapi di tambah dengan ijtihad sahabat. Kemudian masa tabi’in, tabi’ al-tabi’in serta imam-imam mujtahid (abad ke-2 dan ke-3 H). Pada masa ini, istinbat sudah mengalami perluasan dikarenakan banyaknya kejadian yang muncul akibat bertambah meluasnya wilayah kekuasaan Islam, sumber hukum yang digunakan meliputi al-Qur’an, sunah Rasulullah, fatwa sahabat, ijma’, qiyas, dan maslahah mursalah, masa sebelum imam Syafi’I di kenal dua tokoh utama yaitu: pertama Imam Abu Hanifah al-Nu’man (w. 150 H), dasar istinbatnya secara berurutan menggunakan al-Qur’an sunah, fatwa sahabat dan pendapat yang disepakati oleh para sahabat. Kedua, Imam Imam Malik bin Anas, selain Al-Qur’an dan Hadits ia menggunakan praktik ahli Madinah. Imam Malik seperti halnya Imam Abu Hanifah tidak meninggalkan karyanya dalam bidang ushul fiqih. Kedua, periode pembukuan ushul fiqih. Ilmu ushul fiqih tumbuh pada abad kedua hijrah yang dilatarbelakangi oleh perdebatan sengit antara ahlul hadis dan ahlu al-ra’yi. Penghujung abad kedua dan awal abad ketiga hijrah muncul Muhammad bin Idris al-Syafi’I (150 H – 204 H), yang membukukan ilmu ushul fiqih dengan karyanya yang bernama al-Risalah. Masa pembukuan ini berbarengan dengan masa keemasan Islam yang dimulai dari masa Harun al-Rasyid(145 H – 193 H ), Menurut Abdul Wahab Khallaf, beliau menyimpulkan bahwa ilmu ushul fiqih berkembang menjadi besar setelah mencapai perjalanan 200 tahun.
4. Tiga aliran ilmu ushul fiqih:
a. Jumhur ulama disebut juga aliran Syafi’iyah, mutakallimin, Perintisnya adalah Imam Syafi’I. Metode pembahasannya didasarkan oleh logika yang bersifat rasional dan pembuktiannya oleh kaidah-kaidah yang ada. Fokusnya diarahkan kepada apa yang dianggap rasional dan terdapat dalil baginya. Dengan demikian, dapat disimpulkan pembahasan ushul fiqih aliran jumhur ini bersifat teoritis tanpa disertai contoh dan bersifat murni karena tidak mengacu kepada mazhab fiqih tertentu yang sudah ada.
b. Hanafiyah (ahnaf) atau fuqaha.
Dicetuskan oleh Imam Abu Hanifah, disebut juga dengan aliran fuqaha (ahli fiqih). Dalam merumuskan kaidah ushul fiqih, mereka berpedoman kepada pendapat fiqih Abu Hanifah dan pendapat para muridnya serta melengkapinya dengan contoh-contoh. Cara yang digunakan dengan istiqra’(induksi) terhadap pendapat-pendapat imam sebelumnya. Metode yang dipakai oleh aliran Hanafiyah ini dalam menyusun kaidah-kaidah ditempuh berdasarkan asumsi bahwa para imamnya terdahulu telah menyandarkan ijtihadnya pada kaidah-kaidah ini atau bahasan-bahasan ushuliyah ini. Jadi, semata-mata perhatian mereka itu tertuju kepada masalah ushul fiqih para Imamnya yang diambil dari masalah-masalah furu’ dalam melakukan istinbat.
c. Campuran ialah gabungan antara metode Mutakallimin dan metode Hanafiyah. Metode yang ditempuh yaitu dengan cara mengkombinasikan antara kedua aliran diatas. Mereka memperhatikan kaidah-kaidah ushuliyah dan mengemukakan dalil-dalil atas kaidah ini juga memperhatikan penerapannyaterhadap masalah fiqih far’iyah dan relevansinya dengan kaidah-kaidah tersebut.

HADIS T.Bio 1
Hadis adalah Mata kuliah yang akan membahas tentang Defenisi Hadis, Hadis qauli, Hadis Fi`li, Taqriri. Kualitas Hadis, Hadis Sahih, Hadis Hasan, Hadis Dhaif, Maudhu`, Kitab sumber rujukan Hadis Kutubusittah, Kutubutis`ah. dan hal lain berkaitan ilmu dasar dalam Hadis