Mata Kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia ini secara umum membahas tentang hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah dan perwakafan yang telah menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Khusus untuk Jurusan Hukum Tata Negara, pembahahan yang akan dikaji berkisar tentang hukum perkawinan di Indonesia saja. Mata Kuliah ini akan dimulai dengan penjelasan singkat tentang istilah Hukum Perdata Islam di Indonesia, sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia dan proses perumusan Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hukum materil yang menjadi bahan rujukan terhadap penyelesaian persoalan-persoalan keperdataan Islam di Indonesia. Pembahasan  selanjutnya merupakan kajian materi hukum perdata Islam di Indonesia yang diawali dengan hukum perkawinan. Berawal dari ketentuan peminangan, prinsip-prinsip perkawinan, pencatatan perkawinan, pencegahan dan pembatalan perkawinan sampai dengan pembahasan putusnya perkawinan Kajian tentang hukum perkawinan ini merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan seperti UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pemikiran Poitik Islam merupakan mata kuliah yang urgen bagi pengembangan keilmuan dan wawasan mahasiswa dibidang politik Islam. Dalam mata kuliah ini diuraikan relasi Islam dengan politik-ketatanegaraan, dari perspektif  normatif dan empirik. Dari aspek normatif akan diuraikan konsep politik menurut al-Qur’an dan As-Sunnah. Dari aspek pendekatan empirik akan dieksplorasi berbagai ragam ide dan varian pemikiran politik Islam dan pengalaman kesejarahan masyarakat Muslim zaman klasik, pertengahan, modern dan kontemporer. Kajian ini dimulai dari pembentukan Negara Madinah, periode Khulafa al-Rasyidin, masa kedisnatian Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, pemikiran  politik dari tokoh-tokoh Muslim seperti Ibn Sina, Ibn Khaldun, Al-Ghazali, Ibn Taimiyah, Al-Maududi dan lainnya serta pemikir-pemikir politik dari negara-negara Muslim kontemporer. Dalam mata kuliah ini juga akan  didiskusikan mengenai dinamika dan ragam pemikiran, aliran dan tokoh pemikiran politik Islam di Indonesia.


Mata kuliah ini membahas pemikiran politik Islam di masa klasik, modern dan kontemporer. Pembahasan matakuliah ini diarahkan pada aspek perdebatan tentang hubungan Islam dan Negara, Islam dan demokrasi, serta contoh-contohnya di sebuah negara, agar mahasiswa dapat memahami keragaman pemikiran politik Islam di masyarakat Muslim dan prakteknya dalam sebuah negara.