Mata kuliah Kajian White Collar Crime Dalam Dunia Politik Dan Sosial merupakan salah satu mata kuliah pada Fakultas  Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dengan bobot 2 SKS, mata kuliah ini merupakan kajian dari sebuah disiplin ilmu hukum dan sosial politik. Tujuan dari adanya mata kuliah ini ialah: agar mahasiswa mampu mendefinisikan berbagai bentuk White Collar Crime, Ruang Lingkup dan Faktor Penyebab Tindakan White Collar Crime dan Langkah-langkah Pemberantasan White Collar Crime.

Pendekatan dalam pemecahan masalah pada mata Kuliah Kajian White Collar Crime adalah dengan menggunakan : Pendekatan Interdisipliner, Pendekatan Krosdisipliner, atau paling tidak dengan menggunakan pendekatan multi aspek/ pendekatan multi dimensi.

Sedangkan metode yang digunakan dalam Kajian White Collar Crime Dalam Dunia Politik Dan Sosial bisa menggunakan:  metode riset (studi Kasus); metode pemecahan masalah dan metode inquiri.

 


Mata Kuliah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa dalam memahami metode penelitian kuantitatif baik secara teoretis dan praktis. Pemahaman teori tentang metode penelitian kuantitatif, akan membantu mahasiswa mengadakan penelitian secara praktis terutama sangat membantu dalam penulisan tugas akhir skripsi. 

Matakuliah ini memfasilitasi para mahasiswa kemampuan dalam menganalisis beragam aspek terkait seminar pembelajaran IPS, meliputi teori, praktik dan penyusunan laporan seminar. Dalam matakuliah ini, para mahasiswa dibekali kemampuan mempresentasikan hasil pengumpulan data di lapangan mengenai pembelajaran IPS, serta berdiskusi dan tanya jawab. Matakuliah ini juga memfasilitasi para mahasiswa menghasilkan rujukan pustaka dan teoretis tentang seminar pembelajaran IPS untuk kepentingan proposal penelitian tadris IPS.