A.  Deskripsi Mata Kuliah

Hukum Ekonomi Syariah (HES) merupakan mata kuliah wajib konsentrasi Program Pascasarjana UIN Sumatera Utara yang berisi asas-asas hukum ekonomi syariah, teori hukum ekonomi syariah, konsep konsep hukum ekonomi syariah secara teoritik dan praktis dibidang hukum ekonomi syariah secara umum. Secara khusus akan membahas bagaimana implementasinya saat ini di dunia perbankan syariah dan non perbankan syariah serta akan membahas proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui litigasi dan non litigasi termasuk di dalamnya kajian prosedur, prinsip dan tahapan tahapan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan berbagai dimensi hukum dan berbagai pendekatan. Pendekatan dimaksud dilakukan melalui pendekatan wahdatul ulum yaitu hukum Islam dan hukum positif. Pendekatan hukum Islam dilakukan melalui pendekatanfiqh muamalah, ushul fiqh, qowaid fiqhiyah, tafsir tematik dan pendekatan hadis tematik. Sedangkan pendekatan melalui hukum positif dilakikan melalui  pendekatan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Yurisprudensi Mahkamah Agung, Peratutan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), Doktrin ilmu hukum, dan pendekatan Burgerlijk Wetboek (hukum perdata BW). Sehingga dapat menggunakan asas, teori dan konsep hukum ekonomi syariah sebagai alat untuk mendeskripsikan, memecahkan dan menaganalisis masalah-masalah hukum ekonomi syariah yang semakin berkembang dari berbagai perspektif, di mana pada akhirnya tidak hanya dapat mendeskripsikan konsep hukum ekonomi syariah tetapi dapat melakukan perskriptif argumentatif yang informal procedures sehingga can be put in motion quickly dan pada akhirnya menemukan kebaharuan sistem hukum ekonomi syariah.

B. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

 Setelah mengikuti perkuliahan diharapkan mampu merancang (emerging), mengembangkan (developing),  memiliki keahlian (mastering) melakukan penelitian (research)  serta kemampuan  memahami dan menganalisa berbagai permasalahan hukum dan sengketa hukum ekonomi syaraiah baik melalui litigasi maupun non litigas melalui kajian aspek hukum ekonomi syariah.Tidak hanya dapat mendeskripsikan permasalahan sengekta hukum tetapi dapat melakukan perskriptif argumentatif sehingga tercipta ahli-ahli ekonomi syariah yang handal menguasai secara teoritis konseptual dan aplikatif argumentatif.

 C.    Metode Perkuliahan

 Metode pembelajran dilakkan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Mengingat penyebaran virus Corona COVID 19 semakin meningkat dan telah menyebar ke berbagai daerah, pada akhirnya berbuntut pada dunia pendidikan  yang mengharuskan pembelajaran dilakukan dengan jarak jauh (PJJ). Berdasarkan  pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesai Nomor 24 Tahun  2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa: Pendidikan jarak jauh yang selanjutnya disebut PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi, dan media lain. Berdasarkan kepada Peraturan tersebut metode pembelajaran Hukum Ekonomi Syariah dimasa covid 19  dilakukan melalui Pembelajran Jarak Jauh (PJJ) dengan berbagai Model yaitu E-learning, Google ClassRoom, Google Meet, Youtube, Zoom Meetings, Email, Books Journal, WhatsApp, Audio, Vidio dan Networks.

 D.  Strategi Perkuliahan

 Starategi dan teknik perkuliahan dilakukan dengan sistem dua arah dengan konsep SCL (Student Centered Learning), diskusi dan analisis kasus. Tiga kali pertemuan dengan sistem ceramah dan taya jawab oleh pengampu mata kuliah dan sembilan pertemuan dibebankan kepada mahasiswa untuk mempresentasikan  makalah melalui power point slide sekaligus debat melalui tanya jawab.

 E.  Pelaksanaan Perkuliahan

 Proses pelaksanaan perkuliahan dilakkukan dalam 14 kali pertemuan terdiri dari 

12 kali pertemuan dengan empat objek. Pertama,  tugas rutin, kedua,  critical jurnal review (SCR), ketiga critical jurisprudence review  (CJR) dan keempat, mini riset dalam bentuk proposal penelitian. Dua kali untuk pertemuan ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).

 


Sejarah Sosial Hukum Islam merupakan mata kuliah wajib konsentrasi Program Studi Doktor Hukum Islam (S3) Pascasarjana UIN Sumatera Utara yang berisi konteks dan latarbelakang  sejarah dan sosial formulasi hukum Islam mulai dari periode pembentukan (formative stage) sampai kontemporer