Mata
kuliah ini bertujuan untuk ilmu yang membahas materi yang mencakup
sumber-sumber hukum (dalil), hukum, kaidah dan ijtihad yang bersumber dari
al-Qur'an dan Sunnah. Oleh sebab itu, ushul fiqh merupakan instrumen utama di
dalam pembentukan dan pengembangan hukum Islam.
- Pengajar: Sudirman Suparmin