Mata kuliah Umum yang
dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya sadar dan terencana guna
mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsep hukum perdata
dari sumber utamanya secara tekstual dan kontekstual, melalui kegiatan
pengajaran, bimbingan, latihan, dan pengalaman yang disampaikan secara
dialogis, komprehensif, dan multiperspektif. Mata Kuliah sejarah peradaban islam
diharapkan dapat menjadi sumber nilai dan pedoman yang mengantarkan mahasiswa
dalam mengembangkan keilmuan dan profesinya.
- Pengajar: Dra. Hj. Sahliah, M.Ag