Mata
kuliah Umum yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya sadar dan
terencana guna mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsep hukum ekonomi dan perbank syariah dari sumber utamanya
secara tekstual dan kontekstual, melalui kegiatan pengajaran, bimbingan,
latihan, dan pengalaman yang disampaikan secara dialogis, komprehensif, dan
multiperspektif. Mata Kuliah hukum
ekonomi dan perbank syariah dan Hak Asasi manusia diharapkan dapat menjadi HAM di sumber nilai dan pedoman yang mengantarkan
mahasiswa dalam mengembangkan keilmuan dan profesinya.
- Pengajar: Dr. Zulham M,Hum