Mata
kuliah Umum yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya sadar dan
terencana guna mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsep hukum pidana dari sumber utamanya secara tekstual dan
kontekstual, melalui kegiatan pengajaran, bimbingan, latihan, dan pengalaman
yang disampaikan secara dialogis, komprehensif, dan multiperspektif. Mata Kuliah hukum pidana diharapkan dapat
menjadi sumber nilai dan pedoman yang mengantarkan mahasiswa dalam
mengembangkan keilmuan dan profesinya
- Pengajar: Noor Azizah, M.Hum