Dengan
mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menguasai konsep-konsep
teoritis dalam hukum pidana formil dan materiil dan memberikan saran dalam
rangka pembaruan hukum pidana kedepannya serta mahasiswa mampu bekerja secara
individu dan kolektif dalam timnya. Mata kuliah ini mempelajari tentang
asas-asas hukum pidana Indonesia dikaji dari perspektif normatif, teoritis,
perbandingan dan pembaharuan hukum, teori pemidanaandan pembuktian dalam
konteks filsafat pemidanaanmenurut sistem peradilan pidana Indonesia dikaji
dari perspektif teoritis dan praktik, kebijakan legislasiterhadap pengaturan
korban kejahatan dalam perspektifsistem peradilan pidana di Indonesia dan beberapa
negara,sistem perumusan jenis sanksi pidana menurut ilmuhukum pidana, dimensi
kebijakan hukum pidana dan pembaharuan hukum pidana, tindak pidana ekonomi,
pelanggaran HAM berat dan tindak pidana penyelundupan dan tindak pidana
kepabeanan
- Teacher: Mar'ie Mahfudz Harahap, MH