Dengan mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menguasai konsep-konsep teoritis dalam hukum pidana formil dan materiil dan memberikan saran dalam rangka pembaruan hukum pidana kedepannya serta mahasiswa mampu bekerja secara individu dan kolektif dalam timnya. Mata kuliah ini mempelajari tentang asas-asas hukum pidana Indonesia dikaji dari perspektif normatif, teoritis, perbandingan dan pembaharuan hukum, teori pemidanaandan pembuktian dalam konteks filsafat pemidanaanmenurut sistem peradilan pidana Indonesia dikaji dari perspektif teoritis dan praktik, kebijakan legislasiterhadap pengaturan korban kejahatan dalam perspektifsistem peradilan pidana di Indonesia dan beberapa negara,sistem perumusan jenis sanksi pidana menurut ilmuhukum pidana, dimensi kebijakan hukum pidana dan pembaharuan hukum pidana, tindak pidana ekonomi, pelanggaran HAM berat dan tindak pidana penyelundupan dan tindak pidana kepabeanan