Mata kuliah ini adalah membahas tentang sejarah, ruang lingkup, pengertian dan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi; perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang menyangkut keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3); tindak pidana korupsi terkait suap menyuap; tindak pidana korupsi terkait penggelapan dalam jabatan dan pemerasan; tindak pidana korupsi terkait perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan; tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi; tindak pidana lain berkaitan dengan tindak pidana korupsi; modus operandi dalam tindak pidana korupsi; hukum acara dalam tindak pidana korupsi dan peran serta masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana korupsi.