Mata
kuliah ini adalah membahas tentang sejarah, ruang lingkup, pengertian dan
bentuk-bentuk tindak pidana korupsi; perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang menyangkut keuangan negara (Pasal 2
dan Pasal 3); tindak pidana korupsi terkait suap menyuap; tindak pidana korupsi
terkait penggelapan dalam jabatan dan pemerasan; tindak pidana korupsi terkait
perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan; tindak pidana
korupsi terkait dengan gratifikasi; tindak pidana lain berkaitan dengan tindak
pidana korupsi; modus operandi dalam tindak pidana korupsi; hukum acara dalam
tindak pidana korupsi dan peran serta masyarakat dalam menanggulangi tindak
pidana korupsi.
- Pengajar: Rajin Sitepu, S.H., M.Hum