Mahasiswa memahami secara universal tentang pengertian dan aspek hukum ketenagakerjaan, mengetahui seumber-sumber hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja, pengupahan, tunjangan dan jaminan sosial tenaga kerja, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan baik melaui alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan maupun melalui pengadilan hubungan industrial.