Mata
kuliah ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan tentang metopel
dari prosedur sampai dengan menyelesaikannya. Materi yang dibahas tentang
dasar-dasar peradilan tata usaha negara, sengketa, gugatan, pemeriksaan
sengketa, pembuktian, putusan dan upaya hukum di peradilan tata usaha negara.
Dalam hukum acara tata usaha negara juga diatur bagaimana putusan dilaksanakan
demi suatu keadilan dan mengatur sanksi bila terhadap hasil putusan tidak
dilaksanakan.
- Pengajar: Dr. Sukiati, S.Ag., M.A.