Mata kuliah Umum yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya sadar dan terencana guna mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsep studi naskah fiqh 1 dari sumber utamanya secara tekstual dan kontekstual, melalui kegiatan pengajaran, bimbingan, latihan, dan pengalaman yang disampaikan secara dialogis, komprehensif, dan multiperspektif. Mata Kuliah st diharapkan dapat menjadi naskah fiqh 1 di sumber nilai dan pedoman yang mengantarkan mahasiswa dalam mengembangkan keilmuan dan profesinya.