RANGKUMAN
1. Ushul fiqih ialah ilmu yang mengkaji tentang dalil fiqih berupa kaidah untuk mengetahui cara pengguaannya, mengetahui keadaan orang yang menggunakannya (muttahid) dengan tujuan mengeluarkan hukum amali ( perbuatan) dari dalil dalil secara terperinci dan jelas .
2. Objek pembahasannya mengkaji dalil yang masih bersifat umum dilihat dari ketetapan hukum yang umum pula puncak tujuan mempelajarinya adalah untuk memelihara agama Islam dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil-dalil syara’, hingga terhindar dari kecerobohan yang menyesatkan.
3. Sejarah perkembangan ilmu ushul fiqih terbagi kepada dua periode:
Pertama: periode ushul fiqih sebelum dibukukan meliputi masa sahabat, masa tabi’in, dan mujtahid sebelum imam Syafi’I, Sumber hukum pada masa sahabat meliputi al-Qur’an dan Hadits tetapi di tambah dengan ijtihad sahabat. Kemudian masa tabi’in, tabi’ al-tabi’in serta imam-imam mujtahid (abad ke-2 dan ke-3 H). Pada masa ini, istinbat sudah mengalami perluasan dikarenakan banyaknya kejadian yang muncul akibat bertambah meluasnya wilayah kekuasaan Islam, sumber hukum yang digunakan meliputi al-Qur’an, sunah Rasulullah, fatwa sahabat, ijma’, qiyas, dan maslahah mursalah, masa sebelum imam Syafi’I di kenal dua tokoh utama yaitu: pertama Imam Abu Hanifah al-Nu’man (w. 150 H), dasar istinbatnya secara berurutan menggunakan al-Qur’an sunah, fatwa sahabat dan pendapat yang disepakati oleh para sahabat. Kedua, Imam Imam Malik bin Anas, selain Al-Qur’an dan Hadits ia menggunakan praktik ahli Madinah. Imam Malik seperti halnya Imam Abu Hanifah tidak meninggalkan karyanya dalam bidang ushul fiqih. Kedua, periode pembukuan ushul fiqih. Ilmu ushul fiqih tumbuh pada abad kedua hijrah yang dilatarbelakangi oleh perdebatan sengit antara ahlul hadis dan ahlu al-ra’yi. Penghujung abad kedua dan awal abad ketiga hijrah muncul Muhammad bin Idris al-Syafi’I (150 H – 204 H), yang membukukan ilmu ushul fiqih dengan karyanya yang bernama al-Risalah. Masa pembukuan ini berbarengan dengan masa keemasan Islam yang dimulai dari masa Harun al-Rasyid(145 H – 193 H ), Menurut Abdul Wahab Khallaf, beliau menyimpulkan bahwa ilmu ushul fiqih berkembang menjadi besar setelah mencapai perjalanan 200 tahun.
4. Tiga aliran ilmu ushul fiqih:
a. Jumhur ulama disebut juga aliran Syafi’iyah, mutakallimin, Perintisnya adalah Imam Syafi’I. Metode pembahasannya didasarkan oleh logika yang bersifat rasional dan pembuktiannya oleh kaidah-kaidah yang ada. Fokusnya diarahkan kepada apa yang dianggap rasional dan terdapat dalil baginya. Dengan demikian, dapat disimpulkan pembahasan ushul fiqih aliran jumhur ini bersifat teoritis tanpa disertai contoh dan bersifat murni karena tidak mengacu kepada mazhab fiqih tertentu yang sudah ada.
b. Hanafiyah (ahnaf) atau fuqaha.
Dicetuskan oleh Imam Abu Hanifah, disebut juga dengan aliran fuqaha (ahli fiqih). Dalam merumuskan kaidah ushul fiqih, mereka berpedoman kepada pendapat fiqih Abu Hanifah dan pendapat para muridnya serta melengkapinya dengan contoh-contoh. Cara yang digunakan dengan istiqra’(induksi) terhadap pendapat-pendapat imam sebelumnya. Metode yang dipakai oleh aliran Hanafiyah ini dalam menyusun kaidah-kaidah ditempuh berdasarkan asumsi bahwa para imamnya terdahulu telah menyandarkan ijtihadnya pada kaidah-kaidah ini atau bahasan-bahasan ushuliyah ini. Jadi, semata-mata perhatian mereka itu tertuju kepada masalah ushul fiqih para Imamnya yang diambil dari masalah-masalah furu’ dalam melakukan istinbat.
c. Campuran ialah gabungan antara metode Mutakallimin dan metode Hanafiyah. Metode yang ditempuh yaitu dengan cara mengkombinasikan antara kedua aliran diatas. Mereka memperhatikan kaidah-kaidah ushuliyah dan mengemukakan dalil-dalil atas kaidah ini juga memperhatikan penerapannyaterhadap masalah fiqih far’iyah dan relevansinya dengan kaidah-kaidah tersebut.
- Pengajar: AZHAR SHI, MA