Dalam bahasa Belanda, Hukum Acara Pidana atau hukum pidana formal disebut dengan “Strafvordering”, dalam bahasa Inggris disebut “Criminal Procedure Law”, dalam bahasa Perancis “Code d’instruction Criminelle”, dan di Amerika Serikat disebut “Criminal Procedure Rules”. Simon berpendapat bahwa Hukum Acara Pidana disebut juga hukum pidana formal, yang mengatur bagaimana negara melalui perantara alat-alat kekuasaannya melaksanakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman, dan dengan demikian termasuk acara pidananya (Het formele strafrecht regelt hoe de Staat door middel van zijne organen zijn recht tot straffen en strafoolegging doet gelden, en omvat dus het strafproces ).
Hal ini dibedakan dari hukum pidana material, atau hukum pidana yang berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapatnya dipidana sesuatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana, dan aturan tentang pemidanaan; mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan. Menurut Van Bemmelen ilmu hukum acara pidana berarti mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana. Sedangkan menurut Van Hattum, hukum pidana formal adalah peraturan yang mengatur bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara nyata (Het formele strafrecht bevat de voorshriften volges welke het abstracte strafrech in concretis tot gelding moet worden gebracht ).
Metode role play adalah metode yang tepat dalam mempelajari Hukum Acara Pidana. Sebab, pada prinsipnya Hukum Acara Pidana adalah rangkaian aturan untuk menjalankan hukum materil dari Hukum Pidana. Pembelajaran melalui praktik di kelas akan memudahkan mahasiswa dalam mengidentifikasi, aturan hukum yang digunakan, penyelenggara negara yang berperan, tugas dan fungsi institusi yang terlibat dalam hukum acara pidana. Sehingga menjadikan mahasiswa mudah untuk mengingat dan menguasai Hukum Acara Pidana secara baik dan aplikatif.