Mata Kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia ini secara
umum membahas tentang hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah dan perwakafan
yang telah menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Khusus untuk Jurusan Hukum Tata Negara, pembahahan yang akan dikaji berkisar tentang hukum perkawinan di Indonesia saja. Mata Kuliah ini akan dimulai dengan penjelasan singkat tentang istilah
Hukum Perdata Islam di Indonesia, sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia
dan proses perumusan Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hukum materil yang
menjadi bahan rujukan terhadap penyelesaian persoalan-persoalan keperdataan
Islam di Indonesia. Pembahasan
selanjutnya merupakan kajian materi hukum perdata Islam di Indonesia
yang diawali dengan hukum perkawinan. Berawal dari ketentuan peminangan,
prinsip-prinsip perkawinan, pencatatan perkawinan, pencegahan dan pembatalan
perkawinan sampai dengan pembahasan putusnya perkawinan Kajian tentang hukum
perkawinan ini merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perkawinan seperti UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PP No. 9
Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
(KHI).
- Teacher: Ibnu Radwan Siddik, MA