Mata Kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia ini secara umum membahas tentang hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah dan perwakafan yang telah menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Khusus untuk Jurusan Hukum Tata Negara, pembahahan yang akan dikaji berkisar tentang hukum perkawinan di Indonesia saja. Mata Kuliah ini akan dimulai dengan penjelasan singkat tentang istilah Hukum Perdata Islam di Indonesia, sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia dan proses perumusan Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hukum materil yang menjadi bahan rujukan terhadap penyelesaian persoalan-persoalan keperdataan Islam di Indonesia. Pembahasan  selanjutnya merupakan kajian materi hukum perdata Islam di Indonesia yang diawali dengan hukum perkawinan. Berawal dari ketentuan peminangan, prinsip-prinsip perkawinan, pencatatan perkawinan, pencegahan dan pembatalan perkawinan sampai dengan pembahasan putusnya perkawinan Kajian tentang hukum perkawinan ini merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan seperti UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).