Hadis dalam hukum Islam  sebagai mashdarun tsanin (sumber kedua) setelah Al-Quran. Ia berfungsi sebagai penjelas dan penyempurna ajaran-ajaran Islam yang disebutkan secara global dalam Al-Quran. Bisa dikatakan bahwa kebutuhan Al-Quran terhadap hadis sebenarnya jauh lebih besar ketimbang kebutuhan hadis terhadap Al-Quran.

Kendati demikian, seorang Muslim tidak dibenarkan untuk mengambil salah satu dan membuang yang lainnya karena keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

Untuk mengeluarkan hukum Islam, pertama kali para ulama harus menelitinya di dalam Al-Quran. Kemudian setelah itu, baru mencari bandingan dan penjelasannya di dalam hadis-hadis Nabi karena pada dasarnya tidak satupun ayat yang ada dalam Al-Quran kecuali dijelaskan oleh hadis-hadis Nabi.