Pendidikan Kewarganegaraan dilakukan oleh hampir seluruh bangsa di dunia, dengan menggunakan nama seperti: civic education, citizenship education, democracy education. PKn memiliki peran strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggungjawab jawab dan beerkeadaban. 
Menurut rumusan Civic International (1995) bahwa “pendidikan demokrasi penting bagi pertumbuhan “civic culture” untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan, inilah satu tujuan penting pendidikan “civic” maupun citizenship” untuk mengatasi political apatism demokrasi (Azyumadi Azra, 2002 : 12 ). Semua negara yang formal menganut demokrasi menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan dengan muatan, demokrasi, rule of law, HAM, dan perdamaian, dan selalu mengaitkan dengan kondisi situasional negara dan bangsa masing-masing.