Pembahasan dalam mata
kuliah ini meliputi masalah fiqh muamalah, harta, kepemilikan, aqad, jual beli,
riba, salam, istishna’, murabahah, bay al-wafa’, tas’ir, ihtikar, luqathah dan sedekah, hibah, dan hadiah. Mata
kuliah ini bertujuan memberikan konsep-konsep muamalah secara teoritis dalam
berbagai bentuk transaksi yang dapat diaplikasikan pada lembaga keuangan syariah.
- Pengajar: Marliyah Marliyah