Pembahasan dalam mata kuliah ini meliputi masalah fiqh muamalah, harta, kepemilikan, aqad, jual beli, riba, salam, istishna’, murabahah, bay al-wafa’,  tas’ir, ihtikar, luqathah dan sedekah, hibah, dan hadiah. Mata kuliah ini bertujuan memberikan konsep-konsep muamalah secara teoritis dalam berbagai bentuk transaksi yang dapat diaplikasikan pada lembaga keuangan syariah.