Mahasiswa dapat mengetahui sejarah pertumbuhan Ushul Fiqh dan Fiqh sebagai ilmu, dan mengetahui sumber-sumber serta dalil-dalil bagi hukum dan argumentasi kehujjahannya. Mahasiswa mengetahui ketentuan-ketentuan pokok dalam ibadah, mu’amalah, munakhat, mawarits dan jinayah