Prosedur beracara dalam sistem Peradilan Agama di Indonesia yang meliputi tugas dan wewenang Peradilan Agama, hukum acara Peradilan Agama ( pengertian, asas-asas dan sumbernya) pengajuan gugatan/permohonan, penerimaan perkara (pendaftaran perkara, penetapan majelis hakim dan panitera sidang, penetapan hari sidang, dan pemanggilan para pihak), upaya menjamin hak (sita konservatoir, revindicatoir, marital, sita persamaan), hal-hal yang mungkin terjadi dalam persidangan (wraking, intervensi, sengketa hak milik kebendaan, pemeriksaan insidentil, derden verzet), pembuktian, hukum acara yang diatur secara khusus, putusan hakim, upaya hukum dan pelaksanaan putusan