Prosedur beracara dalam sistem Peradilan Agama di Indonesia yang
meliputi tugas dan wewenang Peradilan Agama, hukum acara Peradilan Agama (
pengertian, asas-asas dan sumbernya) pengajuan gugatan/permohonan, penerimaan
perkara (pendaftaran perkara, penetapan majelis hakim dan panitera sidang,
penetapan hari sidang, dan pemanggilan para pihak), upaya menjamin hak (sita
konservatoir, revindicatoir, marital, sita persamaan), hal-hal yang mungkin
terjadi dalam persidangan (wraking, intervensi, sengketa hak milik kebendaan,
pemeriksaan insidentil, derden verzet), pembuktian, hukum acara yang diatur
secara khusus, putusan hakim, upaya hukum dan pelaksanaan putusan
- Pengajar: Drs. Hasan Basri Harahap, SH.,MH