Mata Kuliah ini antara lain bertujuan untuk membantu mahasiswa menguasai dan memahami Hukum Waris Islam yang ketentuan-ketentuannya telah dirinci dalam Al-Quran dan Sunnah. Namun demikian, dalam pelaksanaanya sering dijumpai kasus-kasus yang melibatkan pemikiran yang bersifat ijtihadiyah.