Mata kuliah ini mengkaji tentang ruang lingkup dasar dalam melakukan penelitian, agar mahasiswa memiliki pengetahuan, pemahaman dan penerapan metode penelitian untuk melakukan penelitian tentang gejala Hukum dalam kehidupan sosial secara kualitatif maupun kuantitatif sederhana sehingga mampu melakukan penelitian ilmiah dalam rangka studi ilmu-ilmu keislaman khususnya dalam tugas menyusun skripsi.