Mata Kuliah ini memiliki pembahasan yang berkaitan dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), dimulai dari mengajukan Gugatan dan Permohonan, Membuat Jawaban, Replik, Duplik, Konklusi, hingga Putusan Pengadilan serta Eksekusi Putusan dan membuat Surat Kuasa Khusus, juga Upaya Hukum yang dapat ditempuh Oleh para pihak.