Mata Kuliah ini memiliki pembahasan yang berkaitan dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), dimulai dari mengajukan Dakwaan Oleh JPU, Membuat Nota Keberatan/Eksepsi dari Terdakwa, Pembuktian, Tuntuan dari JPU, Nota Pembelaan (Pledoi), Replik, Duplik, hingga Putusan Pengadilan dan membuat Surat Kuasa Khusus, juga Upaya Hukum yang dapat ditempuh Oleh para pihak.