Selamat Datang pada Mata Kuliah
                                         "Hukum Acara Pidana"


Mata Kuliah ini memiliki pembahasan yang berkaitan dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), dimulai dari mengajukan Dakwaan Oleh JPU, Membuat Nota Keberatan/Eksepsi dari Terdakwa, Pembuktian, Tuntuan dari JPU, Nota Pembelaan (Pledoi), Replik, Duplik, hingga Putusan Pengadilan dan membuat Surat Kuasa Khusus, juga Upaya Hukum yang dapat ditempuh Oleh para pihak.


Referensi :

  1. Prof. Dr. jur. Andi Hamzah "Hukum Acara Pidana Indonesia"
  2. Prof. Andi Sofyan, SH., MH "Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar"
  3. C. Djisman Samosir "Hukum Acara Pidana"
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)