Mata kuliah ini memberikan pemahaman tentang metodologi pengambilan/penggalian hukum (istinbath al-ahkam) dalam Islam, khususnya untuk topik ekonomi dan keuangan. Secara deskriptif, mata kuliah ini memberikan pemahaman terkait dengan definisi ushul fiqih dan cakupannya, siapa pihak yang berhak menetapkan hukum, seputar hukum syariat, pengertian dan ragam khithab al-taklif dan khithab al-wadi’iy, perbedaan kaidah fiqih dengan kaidah ushul fiqih, dalil-dalil syara’ dan macammacamnya, dalil-dalil yang masih diperselisihkan keabsahannya, konsep maqashid alsyariah, aqad muamalah dan konsekuensinya, kaidah dharar, kaidah mashlahat, serta konsep qiyas,dan illat syar’i dalam praktik ekonomi. Dengan kalimat lain, mata kuliah ini membekali paradigma berpikir tasyri’i pada mahasiswa (tasyri’ menjelaskan bagaimana cara seseorang ulama menetapkan suatu ketentuan hukum atau fiqih yang bersumber kepada nash (sumber hukum).