Hukum bisnis merupakan suatu perangkat kaidaah hukum yang mengatur tentang cara-cara pelaksanaan urusan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari pengusaha dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Dengan berpangkal paada kaidah-kaidah yang diuraikan dalam undang-undang, keputusan-keputusan pemerintah, peraturan-peraturan, kontrak, keputusan hakim, tulisan-tulisan yang bersifat yuridis dan dalam sumber-sumber yang lain. Hukum bisnis menyelidiki, adakah dan sampai dimanakah kaidah-kaidah tersebut dengan sungguh dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat.