Hukum bisnis merupakan suatu perangkat kaidaah
hukum yang mengatur tentang cara-cara pelaksanaan urusan dagang, industri atau
keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa
dengan menempatkan uang dari pengusaha dalam resiko tertentu dengan usaha
tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Dengan berpangkal paada kaidah-kaidah yang diuraikan dalam
undang-undang, keputusan-keputusan pemerintah, peraturan-peraturan, kontrak,
keputusan hakim, tulisan-tulisan yang bersifat yuridis dan dalam sumber-sumber
yang lain. Hukum bisnis menyelidiki, adakah dan sampai dimanakah kaidah-kaidah
tersebut dengan sungguh dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat.

- معلم: Nishfu Syahri, MH