Hukum Investasi dan Pasar modal  Syariah merupakan salah satu cabang dari ilmu ilmu hukum yang berkaitan dengan Ushul Fiqih dan Fiqih maupun kaidahnya serta bagaimana dalam melakukan ijtihad terhadap persoalan –persoalan tentang muamalah ekonomi khususnya investasi dan pasar modal dalam hal hukum-hukumnya dengan memperhatikan isthimbath, Istidlal maupun  maqosid syariah dari persoalan persoalan investasi dan pasar modal dan memilih dan memilah perbedaan pendapat yang terjadi.

Hukum Investasi dan Pasar Modal Syariah merupakan media untuk membentuk karakter mahasiswa agar mereka dapat Mampu memahami konsep Hukum Investasi dan Pasar Modal  dan perkembangannya serta konsep hukum Investasi dan pasar modal syariah yang di terapkan dalam kehidupan nyata. Mampu menguasai dengan baik mengenai produk-produk Investasi dan Saham di Pasar Modal syari’ah dan aplikasinya dalam Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS)nbaik perbankan maupun non perbankan serta bentuk pengelolaan investasi baik berupa saham, maupun surat berharga lainnya