Hukum Investasi dan Pasar modal Syariah merupakan salah satu cabang dari ilmu ilmu hukum yang berkaitan dengan Ushul Fiqih dan Fiqih maupun kaidahnya serta bagaimana dalam melakukan ijtihad terhadap persoalan –persoalan tentang muamalah ekonomi khususnya investasi dan pasar modal dalam hal hukum-hukumnya dengan memperhatikan isthimbath, Istidlal maupun maqosid syariah dari persoalan persoalan investasi dan pasar modal dan memilih dan memilah perbedaan pendapat yang terjadi.
Hukum Investasi dan Pasar Modal Syariah merupakan
media untuk membentuk karakter mahasiswa agar mereka dapat Mampu memahami konsep
Hukum Investasi dan Pasar Modal dan
perkembangannya serta konsep hukum Investasi dan pasar modal syariah yang di
terapkan dalam kehidupan nyata. Mampu menguasai dengan baik mengenai
produk-produk Investasi dan Saham di Pasar Modal syari’ah dan aplikasinya dalam
Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS)nbaik perbankan maupun non perbankan serta bentuk
pengelolaan investasi baik berupa saham, maupun surat berharga lainnya