Mata Kuliah Fiqh Muamalah ini akan memberikan kecakapan academic berupa pemahaman tentang konsep dasar Fiqh Muamalah. Setelah mahasiswa memiliki kecakapan akademik, mahasiswa akan mendapatkan kecakapan vocational berupa kecakapan tentang Fiqh Muamalah yang dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari melalui pemahaman tentang jual-beli/perdagangan yang sering kali dilakukan dengan tidak mematuhi aturan dan ketentuan menurut syariah, musaqah, muzaraah, mukhabarah, syirkah, kafalah, riba, ariyah dan lain sebagainya. Sehingga mampu memberikan pengetahuan yang dapat memberikan keberkahan dalam kehidupan sehari-hari. Kecakapan tersebut diperoleh dari sumber belajar antara lain: buku-buku fiqih muamalah, leteratur Fiqh Muamalah Kontemporer, pengalaman belajar mahasiswa, dan hasil lembar kerja mahasiswa, dan lain sebagainya.