Mata kuliah ini memberikan pemahaman tentang metodologi pengambilan/penggalian hukum (istinbath al-ahkam) dalam Islam sekaligus penerapan hukumnya (fiqih) dalam aspek ibadah dan muamalah. Materi dalam kajian Ushul Fiqih bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan ulama fiqih menetapkan suatu hukum sehingga diharapkan mahasiswa tidak buta untuk mengetahui dasar-dasar pengambilan hukum oleh ulama tersebut berdasarkan Alquran dan Sunnah sebagai sumber hukum Islam yang utama. Sementara materi dalam kajian fiqih bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum perbuatan mukallaf (orang yang telah baligh dan berakal) dalam pergumulan hidup dan interaksi sosialnya sehari-hari, apakah perbuatan mukallaf itu diberi hukum halal atau haram, apakah perbuatan tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan hukum atau batal karena menyalahi ketentuan-ketentuan syariat. Dalam menentukan aspek hukum perbuatan mukallaf tersebut digunakan dalil-dalil terperinci (tafshili) berdasarkan kaidah-kaidah Ushul Fiqih yang bersifat umum dan global (ijmali).