Hukum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan. Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, sejarah hukum dagang serta perkembangannya sampai dewasa ini, sumber hukum dagang, beberapa pengertian dalam hukum dagang: pedagang, pengusaha, pekerja tetap, badan usaha di Indonesia, seperti Firma, CV, Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, mempelajari pedagang perantara, jual beli dagang, pembukuan perusahaan, wajib daftar perusahaan, kepailitan, dan alternatif penyelesaian sengketa.