Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang
timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan. Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, sejarah hukum dagang
serta perkembangannya sampai dewasa ini, sumber hukum dagang, beberapa
pengertian dalam hukum dagang: pedagang, pengusaha, pekerja tetap, badan
usaha di Indonesia, seperti Firma, CV, Perseroan Terbatas, Koperasi,
dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, mempelajari pedagang
perantara, jual beli dagang, pembukuan perusahaan, wajib daftar
perusahaan, kepailitan, dan alternatif penyelesaian sengketa.
- معلم: Ika Khairunnisa MH