Hukum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdangangan. Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, sejarah hukum dagang
serta perkembangannya sampai dewasa ini, sumber hukum dagang, beberapa
pengertian dalam hukum dagang: pedagang, pengusaha, pekerja tetap, badan
usaha di Indonesia. seperti Firma, CV, Perseroan Terbatas, Koperasi,
dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, mempelajari pedagang
perantara, jual beli dagang, pembukuan perusahaan, wajib daftar
perusahaan, kepailitan, dan alternatif penyelesaian sengketa.
- Teacher: Ika Khairunnisa MH