Assalamu'alaikum.Wr.Wb

Selamat Datang pada Matakuliah

FIQH MUAMALAH

oleh : WINDU ANGGARA

Sekilas informasi terkait Matakuliah Fiqh Mualamah :

DESKRIPSI MATA KULIAH       :

Fiqh Muamalah merupakan matakuliah yang membahas tentang hukum perekonomian dan bisnis menurut ajaran Islam, sehingga pembahasan di dalamnya berkaitan dengan aspek-aspek hukum ekonomi yang mendialektikkan nilai-nilai ekonomi itu sendiri dengan nilai-nilai etika berupa aqidah (ketuhanan) dan humanisme (kemanusiaan). Kegiatan ekonomi yang didasarkan pada Fiqih Muamalah dilakukan bukan hanya terbatas pada nilai materi, melainkan terdapat sandaran transcendental yang didalamnya bernilai ibadah.

Materi mata kuliah Fiqh Muamalah akan membahas konsepsi akad mulai dari jual beli, riba, sewa menyewa, syirkah, pegadaian, perwakilan, jaminan, pengalihan utang-piutang, serta pembahasan hukum bisnis online yang sesuai dengan hukum Islam sebagai bekal dasar untuk mempelajari dan mempraktikan cara mengelola harta benda. Konsep materi dalam mata kuliah ini juga diperlukan sebagai bekal dasar untuk mempelajari cara mengelola harta benda.

MODEL PEMBELAJARAN :

Mata kuliah Fiqh Muamalah ini diselenggarakan dengan menggunakan model pembelajaran dari yang tersedia dalam model pembelajaran KBK-KKNI yang melibatkan Mahasiswa secara aktif mengembangkan pengetahuan dan menjadikan Mahasiswa sebagai pusat pembelajaran.

Secara umum perkuliahan dapat menggunakan strategi belajar aktif (active learning), dikelas dimana Mahasiswa secara aktif, responsif dan kreatif terlibat pembelajaran bersama-sama dosen, namun karena wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melanda dunia tanpa terkecuali Indonesia, proses pembelajaran dilakukan secara aktif daring melalui https://elearning.uinsu.ac.id.

Seharusnya, pada setiap tatap muka Mahasiswa akan diabsensi secara online melalui https://dahlia.uinsu.ac.id dimana sebagian waktu Mahasiswa akan digunakan untuk melakukan 2 (dua) kali berbagi lokasi (share location) melalui WhatApps Group yang telah tersedia (untuk Kelas PM-III A tepat pukul 09.05 Wib dan 10.35 Wib) serta (untuk Kelas PM-III B tepat pukul 15.05 Wib dan 16.35 Wib) dimana chat tersebut menginformasikan NAMA LENGKAP_NIM (dan Berbagi Lokasi Saat Ini). Sesi materi kuliah secara dinamis (diselingi tanya jawab) terhitung dalam jam pembelajaran via e-learning UINSU-Medan. Adapun model pembelajaran KBK KKNI yang digunakan yaitu :
  1. Contextual Instruction. Mengharuskan Mahasiswa membahas konsep dan teori yang diajarkan dosen dan menghubungkannya dengan fakta di lapangan atau fakta di organisasi/perusahaan/kehidupan sehari-hari yang akan diteliti dan disusun dalam bentuk makalah.
  2. Small-Group Discussion. Mengharuskan Mahasiswa membentuk kelompok diskusi, membahas bahan diskusi berupa studi kasus. Selain itu, Mahasiswa dituntut untuk mereview materi kuliah sebelumnya dan materi kuliah berikutnya dalam bentuk ringkasan (summary).
  3. Project-Based Learning. Mengharuskan Mahasiswa menyelesaikan tugas project yang dibuat dosen melalui instruksi-instruksi kerja yang telah disusun sebelumnya.

BAHAN AJAR/LITERATUR BACAAN :

  1. Helmi Karim, Fiqh Mu’amalah, Rajawali Press, Jakarta, 1998.
  2. ‘Ali al-Khafif, Ahkam al-Mu’amalah al-Syar’iyyah, Kairo, 1952.
  3. Abu Zahrah, Al-Buhus fi al-Riba, Kairo, 1962.
  4. ‘Ali Fikri, Mu’amalah al-Madiyyah wa al-Adabiyyah, Kairo, 1956.
  5. ‘Abd al-Raziq al-Sanhuri, Mashadir al-Haq fi al-Fiqh al-Islami, Beirut, 1954.
  6. Rahmat Syafe’I, Fiqh Mu’amalah, Pustaka Setia, Bandung, Cet. II, 2004.
  7. Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Mu’amalah Kontekstual, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
  8. Abdullah Saeed, Menyoal Bank Syari’ah: Kritik Atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivalis, Terjemahan dan Pengantar: Arif Maftuhin, Paramadina, Jakarta, Cet. II, 2004.
  9. Muh. Zuhri, Riba Dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan (Sebuah Tilikan Antisipatif), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1996.
  10. Muhammad, Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syari’ah, Pusat Studi Ekonomi Islam STIS, Yogyakarta, 2003.
  11. ‘Abd al-Rahmân al-Jazîrî, al-Fiqh ‘ala Mazâhib al-Arba’ah, Dâr al-Fikr, Bairut, 1977.
  12. Ibn Rusyd, Bidâyat al-Mujtahid wa Nihâyat al-Muqtashid, Mushthafâ Bâbi al-Halabî, Kairo, 1960.
  13. Sayyid al-Sâbiq, Fiqh al-Sunnah, Toha Putera, Semarang, 1990.
  14. Wahbah al-Zuhailî, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Dâr al-Fikr, Bairut, 1994.
  15. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Ditjen Binbagais Depag R.I, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, 2000.
Untuk selanjutnya silahkan bergabung pada Group WA yang telah tersedia sesuai sesi perkuliahan.
 
Wa'alaikumsalam.Wr.Wb