Deskripsi Mata Kuliah
FIQH JINAYAH

Fiqh Jinayah atau Pidana Islam adalah mata kuliah ke-Syari’ahan yang membahas masalah 7 macam hudud yang harus ditegakkan sebagaimana perintah Al-Qur’an dan Hadis. Adapaun selain masalah 7 hudud, Islam justru lebih toleran jika dibandingkan dengan hukum positif. Dengan adanya mata kuliah ini mahasiswa mampu menganalisis karakter dari Hukum Pidana Islam, dan mengetahui perbandingan dengan hukum positif. 

Kontrak Perkuliahan :

  1. Perkuliahan Menggunakan Sistem E-Learning
  2. Perkuliahan dilaksanan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, kecuali tugas-tugas yang ditentukan lain.
  3. Perkuliahan juga didukung oleh Aplikasi Penunjang lainnya, seperti Zoom Cloud Meeting, Channel Youtube dan WA Group   
  4. Bobot Mata Kuliah 2 SKS
  5. Rincian Penilaian: Quis dan Kehadiran (10%), Tugas Terstruktur (30%), UTS (30%) dan UAS (30%)
Daftar Pustaka Utama:

1.     Abd. al-Qadir Audah, al-Tasyri’ al-Jina’I al-Islami, (Beirut: Dar al-Muassasah, 1987).

2.     Abd. al-Rahman al-Jaziri, al-Fiqh ala al-Madzahib al-arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, tt).

3.     Muhammad Abu Zahrah, al-Jarimah wa al-Uqubah fi al-Fiqh al-Islami, (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1974).

4.     Muhammad Ibn Ahmad al-Sarakhsi, al-Mabsut, (Mesir: Mathba’ah al-Sa’adah, tt).

5.     A. Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1985).

6.     A. Djazuli, Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 1997).

7.     Rachmat el-Hakim, Fiqh Jinayah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001).

Referensi Pendukung:

  1. Topo Santoso, Menggagas Hukum Pidana Islam: Penerapan Syari’at Islam dalam Konteks Modernitas, (Bandung: Asy-Syamil Press, 2001).

  2. M. Amin Suma, dkk, Hukum Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek dan Tangtangannya, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001).