Deskripsi Mata Kuliah
FIQH JINAYAH
Fiqh Jinayah atau Pidana Islam adalah mata kuliah ke-Syari’ahan yang membahas masalah 7 macam hudud yang harus ditegakkan sebagaimana perintah Al-Qur’an dan Hadis. Adapaun selain masalah 7 hudud, Islam justru lebih toleran jika dibandingkan dengan hukum positif. Dengan adanya mata kuliah ini mahasiswa mampu menganalisis karakter dari Hukum Pidana Islam, dan mengetahui perbandingan dengan hukum positif.
Kontrak Perkuliahan :
- Perkuliahan Menggunakan Sistem E-Learning
- Perkuliahan dilaksanan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, kecuali tugas-tugas yang ditentukan lain.
- Perkuliahan juga didukung oleh Aplikasi Penunjang lainnya, seperti Zoom Cloud Meeting, Channel Youtube dan WA Group
- Bobot Mata Kuliah 2 SKS
- Rincian Penilaian: Quis dan Kehadiran (10%), Tugas Terstruktur (30%), UTS (30%) dan UAS (30%)
1. Abd. al-Qadir Audah, al-Tasyri’ al-Jina’I al-Islami, (Beirut: Dar al-Muassasah, 1987).
2. Abd. al-Rahman al-Jaziri, al-Fiqh ala al-Madzahib al-arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, tt).
3. Muhammad Abu Zahrah, al-Jarimah wa al-Uqubah fi al-Fiqh al-Islami, (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1974).
4. Muhammad Ibn Ahmad al-Sarakhsi, al-Mabsut, (Mesir: Mathba’ah al-Sa’adah, tt).
5. A. Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1985).
6. A. Djazuli, Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 1997).
7. Rachmat el-Hakim, Fiqh Jinayah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001).
Referensi Pendukung:
Topo Santoso, Menggagas Hukum Pidana Islam: Penerapan Syari’at Islam dalam Konteks Modernitas, (Bandung: Asy-Syamil Press, 2001).
M. Amin Suma, dkk, Hukum Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek dan Tangtangannya, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001).
- Pengajar: Muhammad Amin Nasution