Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Fikih Jinayah dan Siyasah Perbandingan dimaksudkan untuk memberikan pamahaman yang komprehensif tentang berbagai pendapat hukum di kalangan ulama madzhab terkait dengan hukum pidana dan politik dalam Islam. Kajian hukum pidana dan politik dalamIslam bersifat dinamis, aktual dan masuk wilayah yang terbuka adanya ijtihad. Melalui mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu memahami berbagai ketentuan tentang hukum pidanan Islam (fiqh jinayat) yang meliputi jarimah (tindak pidana)hudud dan qishasseperti jarimah pembunuhan (al-qatl), pencurian (al-sariqah), meminum minuman keras (syirb al-khamr) atau zat-zat terlarang lainya, perzinaan (al-zina), pemberontakan (al-baghyu), dan perampokan (al-khirabah)). Di samping itu mata kuliah ini juga dimaksudkan agar mahasiswa memahami konsep politik dalam Islam (fiqh al-siyasah)seperti konsep negara (khilafah / imamah) dan dasar hukum pendirianya dan perbandingan pemikiran politik Islam menurut pemikir-pemikir Islam baik yang klasik, tengah maupun modern.
Standar Kompetensi
Mahasiswa mampu mengetahui, memahami, dan mendiskripsikan pengertian tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, azas-azas hukum pidana, tujuan pemidanaan, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan dalam Islam serta klasifikasi tindak pidana dalam Islam. Pemahaman tersebut diharapkan akan dapat menjadi pedoman mahasiswa untuk menghindarkan diri dari tindakan pidana. Bahkan dengan pemahaman tersebut mahasiswa diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perkara pidana.
- Pengajar: Heri Siswan, M.HI