Deskripsi Matakuliah
  • Mata kuliah ini mengkaji konstitusi sebagai unsur pokok dan sumber utama hukum tata negara dan hukum pada umumnya yang mendasari kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Selanjutnya, mengkaji konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi, hukum dasar, dan lembaga kemasyarakatan; hukum tertinggi dalam sistem hukum dan pertingkatan hukum dalam negara hukum; serta dasar hukum penegakan hukum dalam negara hukum suatu negara. Dengan mempelajari konstitusi, membekali mahasiswa untuk menghargai pluralitas dengan tetap mengacu kepada kaidah dasar dalam wadah bentuk negara yang dianut oleh suatu negara. Selanjutnya, mahasiswa mengetahui gambaran pemecahan masalah ketatanegaraan dengan konstitusi dalam aspek-aspeknya sebagai teori, asas, dan kaidah hukum.
  • Namun, Hukum Konstitusi dibedakan dengan Hukum Tata Negara. Meskipun secara semantik (makna kata) mata kuliah Hukum Tata Negara berasal dari constitutional law yang apabila disandingkan amat dekat dengan Hukum Konstitusi (constitution law), namun terdapat perbedaan objek kajian yang akan dibahas dalam masing-masing mata kuliah. Hukum Tata Negara merupakan mata kuliah yang mendalami pembagian kekuasaan negara dan lembaga-lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk menjalankan kekuasaan tersebut, hak-hak warga negara yang wajib dilindungi negara, dan hubungan negara dan warga negara, sedangkan mata kuliah Hukum Konstitusi akan mendalami konstitusi sebagai objek peraturan perundang-undangan. Meskipun objek yang didalami berbeda namun dalam hal tertentu dua mata kuliah tersebut akan memiliki titik pertemuan. Bagaimanapun pembagian kekuasaan dalam Hukum Tata Negara itu diatur dalam sebuah konstitusi

Capaian Pembelajaran Matakuliah:

Mahasiswa mampu menguasai :

  1. Mahasiswa dapat  memahami Konstitusi sebagai unsur pokok dan sumber hukum utama Hukum tata negara dan hukum pada umumnya yang mendasari kehidupan ketatanegaraan
  2. Mahasiswa dapat menjelaskan dan memahami konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi,  hukum dasar, dan lembaga kemasyarakatan dalam suatu negara.
  3. Mahasiswa dapat memahami dan menghayati Menghayati konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam sistem hukum dan pertingkatan hukum dalam negara hukum suatu negara
  4. Mahasiswa dapat memahami Mengerti konstitusi sebagai dasar hukum dalam penegakan hukum dalam negara hukum (Rechtsstaat/Rule of Law) suatu negara
  5.  Mahasiswa dapat memahami Menghargai pluralitas (Bhinneka) dalam konstitusi dengan tetap menga kepada kaidah dasar (Grundnorm) dalam wadah bentuk negara yang dianut oleh suatu negara.
  6. Mahasiswa dapat memahami Mengetahui gambaran pemecahan masalah ketatanegaraan dengan konstitusi dalam aspek-aspeknya sebagai teori, asas, dan kaidah hukum

Pengetahuan  

P:  Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.

            P1: Mahasiswa dapat memahami teori Hukum Konstitusi dan aspek hukum Konstitusi yang diawali dengan mengkaji konstitusi sebagai unsur pokok dan sumber utama hukum tata negara dan hukum pada umumnya yang mendasari kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Selanjutnya, mengkaji konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi, hukum dasar, dan lembaga kemasyarakatan; hukum tertinggi dalam sistem hukum dan pertingkatan hukum dalam negara hukum; serta dasar hukum penegakan hukum dalam negara hukum suatu negara. Dengan mempelajari konstitusi, membekali mahasiswa untuk menghargai pluralitas dengan tetap mengacu kepada kaidah dasar dalam wadah bentuk negara yang dianut oleh suatu negara. Selanjutnya, mahasiswa mengetahui gambaran pemecahan masalah ketatanegaraan dengan konstitusi dalam aspek-aspeknya sebagai teori, asas, dan kaidah hukum.