Pada mata kuliah fikih dan ushul fikih ini, mahasiwa Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat diharapkan mampu
menerapkan pemikiran yang sistematis, inovatif, logis dan kritis
terhadap persoalan baru yang muncul dan memberikan solusi yang terbaik. Begitu juga dapat menguasai konsep
tentang fiqh dan ushul fiqh, sehingga dalam kehidupan sehari-hari mampu
melaksankan tingkah laku sesuai dengan penilaian dan tuntunan fiqh Islam, serta memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi masalah fiqh dan ushul
fiqh.
- Pengajar: H. Dr. Abd. Rahim, M.Hum