Mahasiswa dapat memahami prinsip dan tujuan mempelajari ilmu gizi secara konseptual yang dapat dilihat dari status dan permasalahan gizi di masyarakat yang tinggal di daerah pesisir secara umum, khususnya masyarakat pesisir di kawasan Sumatera Utara, serta mampu melakukan penilaian status gizi dan perencanaan tatakelola terkait masalah gizi yang terjadi pada masyarakat di wilayah pesisir.