Mata Kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh merupakan mata kuliah sebagai sebuah instrument penting dalam kajian Hukum Islam yang sangat penting untuk dipahami oleh mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi. Adapun mengenai tujuan praktis dari mata kuliah ini yakni untuk bisa memahami dan mengaplikasikan metode-metode yang terkandung dalam kajian Fiqh dan Ushul Fiqh sebagai instrument penting dalam memahami sumber-sumber Hukum Islam. Mata Kuliah ini meliputi kajian tentang: Pengantar dan Sejarah Perkembangan Fiqh / Ushul Fiqh, Hakim Hukum Mahkum Fiih dan Mahkum 'alaih, Sumber Hukum Islam; Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas, Metode Ijtihad, Kaidah Ushuliyah; ‘amm dan Khash, amr, Nahyi, Mutlaq dan Muqayad, Mujmal dan Mubayan, Kaidah-kaidah Fiqhiyyah, Maqasid al-syar’iyyah, Thaharah, Salat, Zakat, Puasa, Haji dan Munakahat