Font size
  • A-
  • A
  • A+
Site color
  • R
  • A
  • A
  • A
el-uinsu
  • Beranda
  • Kebijakan
    SK Rektor Petunjuk Teknis Pemberlakuan E-learning SK Tim Pengembangan E-learning Surat Edaran Rektor Penggunaan E-learning pada masa COVID-19 Surat Edaran Kewajiban Penggunaan E-learning Semester Gasal 2020/2021 SK Rektor Petunjuk Teknis Pemberlakuan E-learning Tahun 2022 SK Rektor Petunjuk Teknis Pemberlakuan E-learning Tahun 2023
    Panduan
    Buku Panduan Video Panduan Membuat Judul Matakuliah Video Panduan Membuat Topik Silabus (Materi Ajar) Video Panduan Membuat Kunci Matakuliah Video Panduan Membuat Pengelompokan Mahasiswa Video Panduan Membuat Daftar Hadir Mahasiswa Video Panduan Penggunaan E-learning Bagi Mahasiswa
    Fakultas dan Jurusan
    Fakultas Dakwah dan Komunikasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Fakultas Syariah dan Hukum Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam Fakultas Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Sosial Fakultas Sains dan Tekologi Pasca Sarjana
  • Webinar
  • Sumber Daya Informasi
    Perpustakaan UIN-SU Repository UIN-SU Portal Jurnal UIN-SU Jurnal Cambridge DOAJ
  • English ‎(en)‎ Indonesian ‎(id)‎ عربي ‎(ar)‎
  • دخول
تخطي إلى المحتوى الرئيسي

SEMESTER III

  1. الصفحة الرئيسية
  2. تصنيف المقررات الدراسية
  3. Fakultas Syariah dan Hukum
  4. Program Studi Perbandingan Mazhab
  5. SEMESTER III
FIQH MUAMALAH PM III-A
FIQH MUAMALAH PM III-A

FIQH MUAMALAH PM III-A

Assalamu'alaikum.Wr.Wb

Selamat Datang pada Matakuliah

FIQH MUAMALAH

oleh :

WINDU ANGGARA

Sekilas Informasi terkait perkuliahan Matakuliah Fiqh Muamalah, saya sampaikan sebagai berikut :

DESKRIPSI MATA KULIAH       :

Fiqh Muamalah merupakan matakuliah yang membahas tentang hukum perekonomian dan bisnis menurut ajaran Islam, sehingga pembahasan di dalamnya berkaitan dengan aspek-aspek hukum ekonomi yang mendialektikkan nilai-nilai ekonomi itu sendiri dengan nilai-nilai etika berupa aqidah (ketuhanan) dan humanisme (kemanusiaan). Kegiatan ekonomi yang didasarkan pada Fiqih Muamalah dilakukan bukan hanya terbatas pada nilai materi, melainkan terdapat sandaran transcendental yang didalamnya bernilai ibadah.

Materi mata kuliah Fiqh Muamalah akan membahas konsepsi akad mulai dari jual beli, riba, sewa menyewa, syirkah, pegadaian, perwakilan, jaminan, pengalihan utang-piutang, serta pembahasan hukum bisnis online yang sesuai dengan hukum Islam sebagai bekal dasar untuk mempelajari dan mempraktikan cara mengelola harta benda. Konsep materi dalam mata kuliah ini juga diperlukan sebagai bekal dasar untuk mempelajari cara mengelola harta benda.

MODEL PEMBELAJARAN :

Mata kuliah Fiqh Muamalah ini diselenggarakan dengan menggunakan model pembelajaran dari yang tersedia dalam model pembelajaran KBK-KKNI yang melibatkan Mahasiswa secara aktif mengembangkan pengetahuan dan menjadikan Mahasiswa sebagai pusat pembelajaran.

Secara umum perkuliahan dapat menggunakan strategi belajar aktif (active learning), dikelas dimana Mahasiswa secara aktif, responsif dan kreatif terlibat pembelajaran bersama-sama dosen, namun karena wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melanda dunia tanpa terkecuali Indonesia, proses pembelajaran dilakukan secara aktif daring melalui https://elearning.uinsu.ac.id.

Seharusnya, pada setiap tatap muka Mahasiswa akan diabsensi secara online melalui https://dahlia.uinsu.ac.id dimana sebagian waktu Mahasiswa akan digunakan untuk melakukan 2 (dua) kali berbagi lokasi (share location) melalui WhatApps Group yang telah tersedia (untuk Kelas PM-III A tepat pukul 09.05 Wib dan 10.35 Wib) serta (untuk Kelas PM-III B tepat pukul 15.05 Wib dan 16.35 Wib) dimana chat tersebut menginformasikan NAMA LENGKAP_NIM (dan Berbagi Lokasi Saat Ini). Sesi materi kuliah secara dinamis (diselingi tanya jawab) terhitung dalam jam pembelajaran via e-learning UINSU-Medan. Adapun model pembelajaran KBK KKNI yang digunakan yaitu:

  1. Contextual Instruction. Mengharuskan Mahasiswa membahas konsep dan teori yang diajarkan dosen dan menghubungkannya dengan fakta di lapangan atau fakta di organisasi/perusahaan/kehidupan sehari-hari yang akan diteliti dan disusun dalam bentuk makalah.
  2. Small Group Discussion. Mengharuskan Mahasiswa membentuk kelompok diskusi, membahas bahan diskusi berupa studi kasus. Selain itu, Mahasiswa dituntut untuk mereview materi kuliah sebelumnya dan materi kuliah berikutnya dalam bentuk ringkasan (summary).
  3. Project Based Learning. Mengharuskan Mahasiswa menyelesaikan tugas project yang dibuat dosen melalui instruksi-instruksi kerja yang telah disusun sebelumnya.

BAHAN AJAR/LITERATUR BACAAN :

  1. Helmi Karim, Fiqh Mu’amalah, Rajawali Press, Jakarta, 1998.
  2. ‘Ali al-Khafif, Ahkam al-Mu’amalah al-Syar’iyyah, Kairo, 1952.
  3. Abu Zahrah, Al-Buhus fi al-Riba, Kairo, 1962.
  4. ‘Ali Fikri, Mu’amalah al-Madiyyah wa al-Adabiyyah, Kairo, 1956.
  5. ‘Abd al-Raziq al-Sanhuri, Mashadir al-Haq fi al-Fiqh al-Islami, Beirut, 1954.
  6. Rahmat Syafe’I, Fiqh Mu’amalah, Pustaka Setia, Bandung, Cet. II, 2004.
  7. Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Mu’amalah Kontekstual, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
  8. Abdullah Saeed, Menyoal Bank Syari’ah: Kritik Atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivalis, Terjemahan dan Pengantar: Arif Maftuhin, Paramadina, Jakarta, Cet. II, 2004.
  9. Muh. Zuhri, Riba Dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan (Sebuah Tilikan Antisipatif), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1996.
  10. Muhammad, Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syari’ah, Pusat Studi Ekonomi Islam STIS, Yogyakarta, 2003.
  11. ‘Abd al-Rahmân al-Jazîrî, al-Fiqh ‘ala Mazâhib al-Arba’ah, Dâr al-Fikr, Bairut, 1977.
  12. Ibn Rusyd, Bidâyat al-Mujtahid wa Nihâyat al-Muqtashid, Mushthafâ Bâbi al-Halabî, Kairo, 1960.
  13. Sayyid al-Sâbiq, Fiqh al-Sunnah, Toha Putera, Semarang, 1990.
  14. Wahbah al-Zuhailî, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Dâr al-Fikr, Bairut, 1994.
  15. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Ditjen Binbagais Depag R.I, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, 2000.
Untuk selanjutnya silahkan bergabung ke rapat di Google Meet sesuai jadwal perkuliah, dengan klik link ini: https://meet.google.com/xwg-tnqh-mwy
 
Atau buka Meet lalu masukkan kode ini: xwg-tnqh-mwy

Wasalamu'alaikum.Wr.Wb

FIQH MUAMALAH PM III-B
FIQH MUAMALAH PM III-B

FIQH MUAMALAH PM III-B

Assalamu'alaikum.Wr.Wb

Selamat Datang pada Matakuliah

FIQH MUAMALAH

oleh : WINDU ANGGARA

Sekilas informasi terkait Matakuliah Fiqh Mualamah :

DESKRIPSI MATA KULIAH       :

Fiqh Muamalah merupakan matakuliah yang membahas tentang hukum perekonomian dan bisnis menurut ajaran Islam, sehingga pembahasan di dalamnya berkaitan dengan aspek-aspek hukum ekonomi yang mendialektikkan nilai-nilai ekonomi itu sendiri dengan nilai-nilai etika berupa aqidah (ketuhanan) dan humanisme (kemanusiaan). Kegiatan ekonomi yang didasarkan pada Fiqih Muamalah dilakukan bukan hanya terbatas pada nilai materi, melainkan terdapat sandaran transcendental yang didalamnya bernilai ibadah.

Materi mata kuliah Fiqh Muamalah akan membahas konsepsi akad mulai dari jual beli, riba, sewa menyewa, syirkah, pegadaian, perwakilan, jaminan, pengalihan utang-piutang, serta pembahasan hukum bisnis online yang sesuai dengan hukum Islam sebagai bekal dasar untuk mempelajari dan mempraktikan cara mengelola harta benda. Konsep materi dalam mata kuliah ini juga diperlukan sebagai bekal dasar untuk mempelajari cara mengelola harta benda.

MODEL PEMBELAJARAN :

Mata kuliah Fiqh Muamalah ini diselenggarakan dengan menggunakan model pembelajaran dari yang tersedia dalam model pembelajaran KBK-KKNI yang melibatkan Mahasiswa secara aktif mengembangkan pengetahuan dan menjadikan Mahasiswa sebagai pusat pembelajaran.

Secara umum perkuliahan dapat menggunakan strategi belajar aktif (active learning), dikelas dimana Mahasiswa secara aktif, responsif dan kreatif terlibat pembelajaran bersama-sama dosen, namun karena wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melanda dunia tanpa terkecuali Indonesia, proses pembelajaran dilakukan secara aktif daring melalui https://elearning.uinsu.ac.id.

Seharusnya, pada setiap tatap muka Mahasiswa akan diabsensi secara online melalui https://dahlia.uinsu.ac.id dimana sebagian waktu Mahasiswa akan digunakan untuk melakukan 2 (dua) kali berbagi lokasi (share location) melalui WhatApps Group yang telah tersedia (untuk Kelas PM-III A tepat pukul 09.05 Wib dan 10.35 Wib) serta (untuk Kelas PM-III B tepat pukul 15.05 Wib dan 16.35 Wib) dimana chat tersebut menginformasikan NAMA LENGKAP_NIM (dan Berbagi Lokasi Saat Ini). Sesi materi kuliah secara dinamis (diselingi tanya jawab) terhitung dalam jam pembelajaran via e-learning UINSU-Medan. Adapun model pembelajaran KBK KKNI yang digunakan yaitu :
  1. Contextual Instruction. Mengharuskan Mahasiswa membahas konsep dan teori yang diajarkan dosen dan menghubungkannya dengan fakta di lapangan atau fakta di organisasi/perusahaan/kehidupan sehari-hari yang akan diteliti dan disusun dalam bentuk makalah.
  2. Small-Group Discussion. Mengharuskan Mahasiswa membentuk kelompok diskusi, membahas bahan diskusi berupa studi kasus. Selain itu, Mahasiswa dituntut untuk mereview materi kuliah sebelumnya dan materi kuliah berikutnya dalam bentuk ringkasan (summary).
  3. Project-Based Learning. Mengharuskan Mahasiswa menyelesaikan tugas project yang dibuat dosen melalui instruksi-instruksi kerja yang telah disusun sebelumnya.

BAHAN AJAR/LITERATUR BACAAN :

  1. Helmi Karim, Fiqh Mu’amalah, Rajawali Press, Jakarta, 1998.
  2. ‘Ali al-Khafif, Ahkam al-Mu’amalah al-Syar’iyyah, Kairo, 1952.
  3. Abu Zahrah, Al-Buhus fi al-Riba, Kairo, 1962.
  4. ‘Ali Fikri, Mu’amalah al-Madiyyah wa al-Adabiyyah, Kairo, 1956.
  5. ‘Abd al-Raziq al-Sanhuri, Mashadir al-Haq fi al-Fiqh al-Islami, Beirut, 1954.
  6. Rahmat Syafe’I, Fiqh Mu’amalah, Pustaka Setia, Bandung, Cet. II, 2004.
  7. Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Mu’amalah Kontekstual, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
  8. Abdullah Saeed, Menyoal Bank Syari’ah: Kritik Atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivalis, Terjemahan dan Pengantar: Arif Maftuhin, Paramadina, Jakarta, Cet. II, 2004.
  9. Muh. Zuhri, Riba Dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan (Sebuah Tilikan Antisipatif), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1996.
  10. Muhammad, Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syari’ah, Pusat Studi Ekonomi Islam STIS, Yogyakarta, 2003.
  11. ‘Abd al-Rahmân al-Jazîrî, al-Fiqh ‘ala Mazâhib al-Arba’ah, Dâr al-Fikr, Bairut, 1977.
  12. Ibn Rusyd, Bidâyat al-Mujtahid wa Nihâyat al-Muqtashid, Mushthafâ Bâbi al-Halabî, Kairo, 1960.
  13. Sayyid al-Sâbiq, Fiqh al-Sunnah, Toha Putera, Semarang, 1990.
  14. Wahbah al-Zuhailî, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Dâr al-Fikr, Bairut, 1994.
  15. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Ditjen Binbagais Depag R.I, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, 2000.
Untuk selanjutnya silahkan bergabung pada Group WA yang telah tersedia sesuai sesi perkuliahan.
 
Wa'alaikumsalam.Wr.Wb

Hukum Perdata
Hukum Perdata

Hukum Perdata

Hukum Perdata PM III A
Hukum Perdata PM III A

Hukum Perdata PM III A

Hukum Perdata PM III B
Hukum Perdata PM III B

Hukum Perdata PM III B

HUKUM PIDANA/ IIIA
HUKUM PIDANA/ IIIA

HUKUM PIDANA/ IIIA

Ilmu Perundang-Undangan III A
Ilmu Perundang-Undangan III A

Ilmu Perundang-Undangan III A

Ilmu Perundang-Undangan PM III B
Ilmu Perundang-Undangan PM III B

Ilmu Perundang-Undangan PM III B

qawa'id fiqhiyah III B
qawa'id fiqhiyah III B

qawa'id fiqhiyah III B

qawa'id fiqhiyah IIIA
qawa'id fiqhiyah IIIA

qawa'id fiqhiyah IIIA

qawa'id fiqhiyah IIID
qawa'id fiqhiyah IIID

qawa'id fiqhiyah IIID

Qiro'atul Kutub
Qiro'atul Kutub

Qiro'atul Kutub

Stay in touch

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

  • https://uinsu.ac.id/
  • Mobile : +62 (61) 6622925
  • pustipada@uinsu.ac.id
Get the mobile app
  • 0.300667 secs
  • RAM: 13.8ميغا بايب
  • RAM peak: 14ميغا بايب
  • Included 327 files
  • Contexts for which filters were loaded: 2
  • Filters created: 12
  • Pieces of content filtered: 2
  • Strings filtered: 0
  • get_string calls: 537
  • DB reads/writes: 81/1
  • DB queries time: 0.09518 secs
  • ticks: 30 user: 20sys: 1 cuser: 0 csys: 0
  • Load average: 0.61
  • Session (core\session\redis): 430 بايتز
  • Caches used (hits/misses/sets)
    • core/databasemeta [a]
    • ** static acceleration **: 0 / 1 / 0
    • cachestore_redis: 1 / 0 / 0
    • core/langmenu [a]
    • ** static acceleration **: 2 / 1 / 0
    • cachestore_redis: 1 / 0 / 0
    • core/string [a]
    • ** static acceleration **: 531 / 42 / 0
    • cachestore_redis: 42 / 0 / 0
    • core/plugin_functions [a]
    • ** static acceleration **: 0 / 12 / 0
    • cachestore_redis: 12 / 0 / 0
    • core/coursecatrecords [r]
    • cachestore_static: 1 / 1 / 1
    •  
    • core/capabilities [a]
    • ** static acceleration **: 4416 / 1 / 0
    • cachestore_redis: 1 / 0 / 0
    • core/roledefs [a]
    • ** static acceleration **: 0 / 1 / 0
    • cachestore_redis: 1 / 0 / 0
    • core/yuimodules [a]
    • cachestore_redis: 3 / 0 / 0
    •  
    • core/plugin_manager [a]
    • cachestore_redis: 2 / 0 / 0
    •  
    • core/coursecat [s]
    • cachestore_redis: 5 / 6 / 8
    •  
    • core/coursecattree [a]
    • ** static acceleration **: 4 / 6 / 0
    • cachestore_redis: 6 / 0 / 0
    • core/eventinvalidation [a]
    • ** static acceleration **: 0 / 1 / 0
    • cachestore_redis: 1 / 0 / 0
    • core/htmlpurifier [a]
    • cachestore_redis: 1 / 0 / 0
    •  
    • core/fontawesomeiconmapping [a]
    • ** static acceleration **: 0 / 1 / 0
    • cachestore_redis: 1 / 0 / 0
    • core/coursemodinfo [a]
    • cachestore_redis: 3 / 0 / 0
    •  
    • core/navigation_expandcourse [s]
    • cachestore_redis: 0 / 26 / 27
    •  
    • core/observers [a]
    • ** static acceleration **: 0 / 2 / 0
    • cachestore_redis: 2 / 0 / 0
Total: 5036 / 101 / 36