- Pengajar: Dr. Nurasiah, M.A
HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat dan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.
- Pengajar: Nishfu Syahri, MH
Buat 1makalah sesuai judul masing"
- Pengajar: Herlina Hanum Harahap