Assalamualaikum Wr. Wb.

Ujian Komprehensif merupakan salah satu tahapan penting yang harus ditempuh oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Pelaksanaan Ujian Komprehensif ini bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi pemahaman serta penguasaan mahasiswa terhadap materi yang telah dipelajari selama masa studi, terutama dalam bidang keilmuan perpustakaan, informasi, dan kearsipan. Melalui ujian ini, diharapkan para mahasiswa dapat menunjukkan kompetensi akademik, kemampuan analisis, serta ketajaman berpikir kritis dalam menghadapi berbagai dinamika ilmu perpustakaan di era digital.

Dengan terselenggaranya Ujian Komprehensif ini, diharapkan mahasiswa mampu mempertanggungjawabkan pengetahuan mereka secara komprehensif dan terstruktur. Hasil dari ujian ini juga akan menjadi bahan penilaian yang penting sebelum mahasiswa melangkah ke tahap akhir penyelesaian studi. Semoga seluruh rangkaian Ujian Komprehensif dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi pengembangan kompetensi, profesionalisme, serta integritas akademik mahasiswa Program Studi Ilmu Perpustakaan.

PERSYARATAN UJIAN KOMPREHENSIF

  1. Status Mahasiswa

    • Terdaftar aktif sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara.
    • Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah wajib maupun pilihan (dengan beban 100 SKS yang telah ditentukan oleh program studi).
  2. Beban SKS Minimal

    • Telah menuntaskan minimal 130 SKS atau sesuai ketentuan program studi Ilmu Perpustakaan.
    • Tidak memiliki nilai E atau nilai yang belum tuntas (IP) pada mata kuliah wajib.
  3. Transkrip Nilai Sementara

    • Mahasiswa wajib memiliki transkrip nilai sementara (KHS) terbaru sebagai bukti kelulusan mata kuliah prasyarat.
    • Nilai rata-rata minimal (misalnya IPK ≥ 2,75 atau sesuai standar program studi) harus terpenuhi.
  4. Penyerahan Berkas

    • Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku.
    • Fotokopi Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir.
    • Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran ujian komprehensif yang dapat diunduh atau diambil di Tata Usaha Program Studi.
    • Bukti pembayaran biaya ujian komprehensif (jika diwajibkan oleh kebijakan fakultas/program studi).
  5. Konsultasi Akademik

    • Telah melakukan bimbingan dengan dosen pembimbing akademik terkait kelayakan mengikuti Ujian Komprehensif.
    • Mendapatkan rekomendasi tertulis atau tanda tangan persetujuan dari dosen pembimbing akademik.

TATA PELAKSANAAN UJIAN KOMPREHENSIF

  1. Jadwal dan Tempat Pelaksanaan

    • Jadwal Ujian Komprehensif ditetapkan oleh Program Studi Ilmu Perpustakaan, bekerja sama dengan Bagian Akademik Fakultas Ilmu Sosial.
    • Tempat pelaksanaan ujian akan diumumkan oleh pihak program studi (ruangan, gedung, atau platform daring jika dibutuhkan).
    • Mahasiswa wajib hadir 30 menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan registrasi.
  2. Teknis Ujian

    • Ujian dapat dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan (presentasi), atau kombinasi keduanya, sesuai kebijakan program studi.
    • Materi ujian mencakup kajian-kajian pokok di bidang perpustakaan, informasi, dokumentasi, kearsipan, literasi informasi, serta metodologi penelitian yang relevan.
    • Mahasiswa diharapkan menguasai konsep dasar, teori, dan aplikasi praktis di bidang Ilmu Perpustakaan, termasuk isu-isu terbaru serta penerapannya di era digital.
  3. Penguji dan Durasi Ujian

    • Penguji terdiri atas tim dosen yang memiliki kompetensi di bidang Ilmu Perpustakaan dan informasi, ditunjuk secara resmi oleh program studi.
    • Setiap mahasiswa akan diuji oleh minimal dua orang penguji, di mana salah satunya bertindak sebagai ketua tim penguji.
    • Durasi ujian disesuaikan dengan format pelaksanaan. Jika dalam bentuk tertulis, waktu ujian biasanya 2–3 jam. Jika ada ujian lisan/presentasi, durasinya 15–30 menit per mahasiswa.
  4. Penilaian

    • Penilaian didasarkan pada kemampuan mahasiswa menjawab soal secara komprehensif, ketepatan konsep, keakuratan data, serta kemampuan berargumentasi secara ilmiah.
    • Hasil ujian komprehensif dapat berupa: Lulus dengan pujian, Lulus, atau Tidak lulus.
    • Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian komprehensif sesuai kebijakan program studi.
  5. Etika dan Kedisiplinan

    • Mahasiswa wajib berpakaian rapi dan sopan, serta mematuhi tata tertib yang berlaku di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial.
    • Dilarang melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun (plagiarisme, menyontek, berkomunikasi saat ujian tanpa izin, dsb.).
    • Bagi mahasiswa yang melanggar aturan, akan dikenakan sanksi administratif atau akademik sesuai ketentuan universitas.
  6. Pengumuman Hasil Ujian

    • Hasil Ujian Komprehensif akan diumumkan oleh Program Studi Ilmu Perpustakaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
    • Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses akademik berikutnya, termasuk penyelesaian skripsi atau tugas akhir.
    • Bagi yang belum lulus, tim penguji dan dosen pembimbing akademik akan memberikan masukan untuk persiapan ujian ulang.