Manajemen   Pembiayaan   Bank   Syariah   adalah   sebuah   proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya yang  dilakukan  oleh  Bank   yang  menjalankan   kegiatan  usahanya   berdasarkan prinsip prinsip Syariah   dalam   hal  pemberian fasilitas   keuangan/finasial  yang  kepada pihak lain berdasarkan prinsip-prinsip syariah untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah direncanakan.