Mata
kuliah Umum yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya sadar dan
terencana guna mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsep fiqh jinayah dari sumber utamanya secara tekstual dan
kontekstual, melalui kegiatan pengajaran, bimbingan, latihan, dan pengalaman
yang disampaikan secara dialogis, komprehensif, dan multiperspektif. Mata Kuliah fiqh jinayah diharapkan dapat menjadi sumber nilai dan pedoman
yang mengantarkan mahasiswa dalam mengembangkan keilmuan dan profesinya.
- Pengajar: Seva Maya Sari, M.H.I