Mata kuliah Umum yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya sadar dan terencana guna mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsep pengantar ilmu hukum dari sumber utamanya secara tekstual dan kontekstual, melalui kegiatan pengajaran, bimbingan, latihan, dan pengalaman yang disampaikan secara dialogis, komprehensif, dan multiperspektif. Mata Kuliah pengantar ilmu hukum diharapkan dapat menjadi sumber nilai dan pedoman yang mengantarkan mahasiswa dalam mengembangkan keilmuan dan profesinya.