Mata kuliah Umum yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan dengan upaya sadar dan terencana guna mengembangkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsep hukum islam dari sumber utamanya secara tekstual dan kontekstual, melalui kegiatan pengajaran, bimbingan, latihan, dan pengalaman yang disampaikan secara dialogis, komprehensif, dan multiperspektif. Mata Kuliah sejarah sosial hukum islam diharapkan dapat menjadi sumber nilai dan pedoman yang mengantarkan mahasiswa dalam mengembangkan keilmuan dan profesinya.